Jumat, 13 April 2012

Psikolog pada Hukum

Untuk berkata jujur atau tidak merupakan hak setiap orang. Tapi bagaimana dengan tindakan para pelaku criminal saat sedang diadili namun mereka tetap tidak berkata jujur.
Tenang, seiring dengan kemajuan tekhnologi, para ilmuan membuat Polygraphs, atau yang biasa disebut “detektor kebohongan/lie detector” adalah alat yang memantau seseorang melalui reaksi fisiologis.
Sebuah instrumen poligraf pada dasarnya adalah kombinasi alat-alat medis dan dengan kemajuan tekhnologi pula kini lie detector kini berupa computer sebagai alat utama yang digunakan untuk memantau perubahan yang terjadi dalam tubuh. seseorang akan ditanya tentang peristiwa atau kejadian tertentu, para pemeriksa (operator alat lie detector sekaligus biasanya seorang penyidik atau forensic psychophysiologist , tampak melihat bagaimana detak jantung, tekanan darah, laju pernapasan dan aktivitas elektro-dermal (keringat, dalam kasus ini jari-jari) perubahan perbandingan tingkat normal.

Fluktuasi mungkin menunjukkan bahwa orang ini sedang menipu atau berbohong. Lie Detector mendeteksi adanya kebohongan dari sistem gelombang. Bila seseorang bohong maka gelombang akan bergetar cepat. Sebaliknya jika seseorang jujur, maka gelombang tidak bergetar dengan cepat dan tidak terdeteksi oleh Lie Detector.

Untuk membaca dan menterjemahkan penggunaan lie detector ini tentu membutuhkan psikolog sebagai salah satu penggunanya.untuk itu, seorang pikolog juga dapat bekerja pada bidang hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar